Friday, January 10, 2020

IJIN PENGGUNAAN PESAWAT X-RAY PADA RADIODIAGNOSTIK

Siapa bilang ijin penggunaan pesawat x-ray itu susah ?
apalagi sekarang sudah serba online, begitu juga perizinan penggunaan x-ray sekarang sudah bisa online yang bisa di akses di web balis online.

Sebelumnya saya akan menjelaskan dulu apa itu radiografi?
Radiografi amerupakan sarana radiodiagnostik yang sudah sangat berkembang pesat, terutama di dunia kedokteran hewan. saat ini penggunaan radiodiagnostik sudah banyak dipergunakan baik dalam dunia pendidikan kedokteran hewan, dinas kesehatan hewan maupun praktisi dokter hewan swasta. sebagaimana kita ketahui, penggunaan radiografi pada radiodoagnostik merupakan tindakan yang memberikan kontribusi radiasi pada semua pihak. kontribusi radiasi ini harus diawasi secara bijak agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Badan Pengawas Radiasi
Dalam pengawasan radiasi terdapat di lingkup dunia maupun lokal Indonesia ada badan yang mewakili kewenangan untuk mengawasi baik dalam pengadaan maupun dalam penggunaan radiasi, yaitu :
  1. Di Indonesia ada badan khusus yang mengawasi penggunaan radiasi yaitu BAPETEN kepanjangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional. Kedudukan Lembaga ini berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, sehingga pertanggungjawaban akan langsung ke Presiden RI. berbagi informasi dapat diakses di website : www.bapeten.go.id
  2. Di tingkat Dunia dikenal dengan ICRP kepanjangan International Commission on Radiological Protection. Berbagi informasi tentang tindakan proteksi dapat diakses di website : www.icrp.org


Persayaratan Ijin Radiodiagnostik (Sinar-X)
langkah pertama kita buka website https://balis.bapeten.go.id/frontend/web/index.php

Persyaratan ijin kepemilikan dan penggunaan sumber radiasi di Indonesia diatur oleh BAPETEN dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Permohonan untuk izin baru :
  1. Syarat administratif. Persyaratan ini meliputi : a) Formulir permohonan izin, b) Identitas pemohon (KTP, KITAS, IKTA), c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha, d) Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
  2. Syarat Teknis. Persyaratan ini meliputi : a) Prosedur pengoperasian pesawat sinar-X, b) Denah ruangan radiografi dan sekitar, c) Program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi yan gdibuat oleh PPR (Petugas Proteksi Radiasi) yang bekerja di tempat, d) Laporan verifikasi keselamatan radiasi, e) Sertifikat mutu sesuai standar internasional (ISO, TUV, IEC), f) Fotocopi spesifikasi pesawat sinar-x dari pihak pabrikan, g) Bukti pelayanan film bedge/hasil evaluasi film badge, h) Fotocopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intervensional), i) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi, j) Salinan ijazah data kualifikasi personil. 

B. Permohonan untuk perpanjangan :
  1. Syarat administratif. Persyaratan ini meliputi : a) Formulir permohonan izin, b) Identitas pemohon (KTP, KITAS, IKTA), c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha, d) Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
  2. Syarat Teknis. Persyaratan ini meliputi : a) Bukti pelayanan film bedge/hasil evaluasi film badge, b) Fotocopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intervensional), c) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi, j) Salinan ijazah data kualifikasi personil. 
Jadi, lebih baiknya persiapkan dulu syarat-syarat tersebut sehingga kita tinggal mengisinya di kolom yang sudah di sediakan oleh web balis tersebut.
Terimakasih semoga bermanfaat :)

1 comment:

Innalillahi bapak

  Rabu siang tgl 18 oktober  Bapak sudah nampak lemas trnyata benar bapak lagi sakit  Sorenya bapak ke kamar minta obat tpi saya abaikan krn...