Saturday, August 29, 2020

Dasar dan Falsafah Proteksi Radiasi

 Dasar dan Falsafah Proteksi Radiasi

Keselamatan Radiasi/ Proteksi Radiasi

Merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.

Tujuan Keselamatan atau Proteksi Radiasi

  1. Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai yang dapat diterima oleh masyarakat.
  2. Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan.

Tiga Asas Proteksi Radiasi :

1. Justifikasi atau pembenaran -> manfaat lebih besar dari risiko.
    Setiap kegiatan memanfaatkan radioaktif atau sumber radiasi lainnya hanya boleh dilakukan apabila menghasilkan keuntungan yang lebih besar kepada seseorang yang terkena penyinaran radiasi atau bagi masyarakat, dibandingkan dengan kerugian radiasi yang mungkin diakibatkannya, dengan memperhatikan faktor sosial, faktor ekonomi dan faktor lainnya yang sesuai.
Justifikasi (Perka 8 Th 2011)
Pasal 25 :
  • Sesuai asas manfaat
  • manfaat harus lebih besar dari resiko
Pasal 26 :
  • Justifikasi paparan harus diberikan oleh dokter/drg dalam surat rujukan/konsultasi.
Pasal 27 :
  • Tanpa indikasi tidak dibolehkan, kecuali untuk informasi kesehatan pasien, pembuktian hukum.
  • Penyinaran massal : manfaat-> resiko ditentukan dr.Sp.Rad
Justifkasi Mammografi (Pasal 29)
  • Wanita >40 th dengan manfaat > resiko
  • Wanita < 40 th punya sejarah, resiko Ca mammae di keluarga


2. Optimasi -> penggunaan dosis yang optimal.
  • Asas ini menghendaki agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
  • Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA atau As Low As Reasonably Achevable.
  • Optimasi proteksi mencakup beberapa kegiatan, yaitu :
    • penentuan kondisi radiologi sebelum memulai suatu pekerjaan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi
    • perencanaan operasi agar dosis individu maupun kolektif serendah mungkin
    • penggunaan peralatan atau perlengkapan yang memadai dan 
    • mengikuti prosedur baik peralatan maupun prosedur kerja yang telah disusun dan ditetapkan.
Optimisasi (Pasal 36-40)
  • Mengupayakan pekerja dan masyarakat menerima paparan serendah mungkin.
  • Pasien memperoleh paparan serendah mungkin.
  • Prinsip :
    • Pembatasan dosis
    • Tingkat panduan paparan medik
  • Pembatas dosis dititik oleh PI pada tahap desain bangunan fasilitas, nilainya :
    • Pekerja : 1/2 NBD pekerja/th (10 mSv/th atau 0,2 mSv.mgg)
    • Masyarakat : 1/2 NBD masyarakat/th (0,5 mSv/th atau 0,01 mSv/mgg).
Optimisasi ( Perka Pasal 39-40)




3. Limitasi -> pembatasan radiasi dibatasi daerah kerja dan besar dosisnya.
  • Asas ini menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  • yang dimaksud nilai batas dosis disini adalah dosis radiasi yang diterima penyinaran radiasi eksterna dan interna selama 1 (satu) tahun tidak tergantung pada laju dosis. penetapan NBD ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang berasal dari radiasi alam.
Limitasi (Pasal 30-34)
  • NBD tidak boleh terlampaui pada operasi normal.
  • Jenis NBD : NBD pekerja dan NBD masyarakat.
  • NBD tidak berlaku : pasien dan pendamping pasien.
  • PI harus memastikan NBD tidak terlampaui.
  • PI menyelenggarakan pemantauan dengan surveymeter, personal monitor terkaliberasi SNI.
  • Menyediakan :
    • Peralatan pemantau radiasi
    • Peralatan proteksi radiasi

Ketentuan NBD


Kep. Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 :
  • Penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui per tahun.
  • Tidak bergantung laju dosis, interna/eksterna.
  • Tidak termasuk penyinaran medis dan alami.
  • Pekerja radiasi tidak boleh berusia <18 tahun.
  • Pekerja wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan bertugas di daerah radiasi dengan di daerah radiasi dengan resiko kontaminasi tinggi. 
NBD Pekerja Radiasi :
  1. Dosis efektif sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) per tahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
  2. Dosis efektif sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu.
  3. Dosis ekuivalen untuk lensa mata sebesar 150 mSV (seratus lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
  4. Dosis ekuivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv (lima ratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
NBD Masyarakat Umum (Pasal 30 atau (3) huruf b, tidak boleh melampaui :
  1. Dosis efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) dalam 1 (satu) tahun
  2. Dosis ekuivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (lima belas milisievert) dalam 1 (satu) tahun, dan
  3. Dosis ekuivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.

Intervensi untuk Proteksi Radiasi

  • ICRP membedakan 2 macam kegiatan yang dapat mempengaruhi tingkat paparan radiasi terhadap manusia : 
  1.  Kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi, baik peningkatan jumlah dosis yang diterima individu maupun peningkatan dosis kolektif. kegiatan ini disebut praktek.
  2.  Kegiatan yang dapat mengurangi pemaparan secara keseluruhan, misalnya dengan cara pemindahan, pengurangan jumlah sumber, atau dengan modifikasi sistem sehingga dosis individu maupun jumlah penduduk yang terpapari radiasi berkurang. kegiatan ini disebut intervensi.

Intervensi diperlukan pada kondisi :

  1. pemaparan kronis yang berasal dari sumber-sumber radiasi alam, terutama radon dalam ruangan, baik perumahan maupun tempat kerja.
  2. pemaparan kronis yang berasal dari residu radioaktif yang berasal dari kegiatan-kegiatan masa lampau.
  3. pemaparan karena terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan keadaan darurat dalam waktu yang relatif lama.

Jenis Intervensi yang dapat dilakukan :

  1. persembunyian : tetap tinggal didalam rumah dalam keadaan tertutup selama 1 atau 2 hari.
  2. evakuasi : pemindahan penduduk dari daerah radiasi tinggi ke daerah radiasi normal untuk waktu beberapa hari.
  3. pendistribusian iodium stabil untuk membatasi pemasukan iodium aktif ke dalam tubuh penduduk.
  4. pemindahan sementara tempat tinggal misal sampai 2 tahun.
  5. melakukan dekontaminasi terhadap daerah yang terkontaminasi radioaktif tingkat tinggi.
  6. pengontrolan bahan makanan maupun air yang berasal dari daerah terkontaminasi radioaktif.

Budaya keselamatan :

  • budaya keselamatan merupakan konsep baru yang diperkenalkan dalam bidang keselamatan nuklir yang juga relevan dengan progam optimisasi dalam proteksi radiasi. budaya keselamatan merupakan aturan-aturan sikap dan tingkah laku untuk mewujudkan tercapainya kondisi keselamatan kerja yang diharapkan.
  • pengetahuan, latihan, kesadaran akan keselamatan, dukungan manajemen, penerangan dan pendekatan melalui peraturan merupakan unsur-unsur utama dari budaya keselamatan.

Indikator budaya keselamatan :

  1. pengetahuan dan latihan serta kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, baik bagi pekerja sendiri maupun masyarakat sekitarnya.
  2. lingkungan kerja yang baik serta dukungan memadai dari sistem manajemen.
  3. peraturan-peraturan yang ketat dan ditegakkan.
  4. terciptanya budaya keselamatan pada setiap individu pekerja radiasi.

Standar keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 macam kategori penyinaran :

  1. penyinaran terhadap pekerja radiasi dewasa (diatas usia 18 tahun), dibagi lagi menjadi penyinaran untuk wanita hamil dan pekerja radiasi lainnya.
  2. anggota masyarakat terdiri dari anggota masyarakat perorangan dan keseluruhan masyarakat.
  3. penyinaran medik yaitu yang memperoleh dosis radiasi dengan sengaja yang diberikan oleh tenaga medik dan paramedik yang mampu. pelaksana penyinaran tidak termasuk dalam kategori ini.

Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :

  1. mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
  2. melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
  3. melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
  4. memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
  5. membuat dan melaksanakan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.

No comments:

Post a Comment

Innalillahi bapak

  Rabu siang tgl 18 oktober  Bapak sudah nampak lemas trnyata benar bapak lagi sakit  Sorenya bapak ke kamar minta obat tpi saya abaikan krn...