Organisasi Proteksi Radiasi
Organisasi Proteksi Radiasi
- Proteksi radiasi yang baik bergantung pada organisasi proteksi radiasi yan gefisien dan efektif.
- Sesuai dengan PP No. 63 Tahun 2000 tentang keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion.
- Secara operasional diatur dalam SK Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi.
Unsur-unsur yang terlibat dalam organisasi proteksi radiasi :
- Penguasa Instalasi
Adalah pimpinan instalasi atau orang lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dan bertanggung jawab pada instalasinya.
Tanggung jawab penguasa instalasi :
- Membentuk organisasi proteksi dan atau menunjuk PPR dan bila perlu PPR pengganti.
- Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperlihatkan segi kesehatan, pendidikan, dan pengalaman kerja dengan menggunakan sumber radiasi.
- Menjelaskan kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya dalam tugasnya serta memberi latihan proteksi radiasi.
- Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan sendiri, termasuk aturan tentang penanggulangan keadaan darurat.
- Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi (peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll)
- Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dna pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi.
- Memberitahu instansi yang berwenang instansi lain yang terkait (misal Kepolisisn dan Dinas Pemadam Kebakaran) apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya.
2. Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
- PPR berkewajiban membantu pengusaha instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya dibidang proteksi radiasi.
Tanggung jawab PPR :
- Memberikan instruksi teknis dan administrasi baik secara lisan maupun tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja yang baik, instruksi harus mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan.
- Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi.
- Mencegah zat radioaktif jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
- Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
- Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
- Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
- Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi yang memadai kepada para pengunjung atau tamu apabila diperlukan.
3. Pekerja Radiasi
- Semua pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya.
Kewajiban pekerja radiasi :
- Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
- Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya sendiri maupun pekerja lain.
- Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR.
- Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduuga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.
Organisasi Internasional dan Nasional
- Pemanfaataan teknik nuklir diatur dan diawasi baik secara nasional maupun internasional.
- Ada beberapa organisasi internasional yang berkaitan dengan pengaturan masalah proteksi radiasi :
- IAEA (Internastional Atomic Energy Agency)
Badan Tenaga atom Internasional yang bernaung di bawah PBB. berdiri tahun 1956 dan merupakan badan khusus yang dibentuk dan diberi wewenang untuk menerapkan standar-standar keselamatan untuk proteksi radiasi dalam pelaksanaannya sendiri. dan pemanfaatan tenaga nuklir untuk maksud damai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa di seluruh dunia. IAEA mengeluarkan ketentuan kesehatan dan keselamatan dalam publikasi safety series con. safety series no. 1 : Safe Handling of Radioisotop. - ILO (International Labour Organization)
- Organisasi Buruh Internasional yan gberdiri tahun 1919 --> LBB bubar menjadi perwakilan khusus pertama dalam PBB.
- Berkenan dengan masalah sosial buruh khususnya perincian standar-standar buruh internasional yang berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan para pekerja.
- Membuat UU untuk diamandemen dalam rekomendasi ICRP berkaitan dengan radiasi.
- ICRP (International Commission On Radiological Protection)
- Komisi Internasional untuk perlindungan radiologi merupakan orang independen dan tidak terikat oleh pihak atau negara manapun dengan keanggotaannya bersifat perorangan yang terdiri dari para ahli dalam masalah keselamatan dan kesehatan radiasi.
- Didirikan oleh Kongres International Radiologi ke-2 tahun 1928 sebagai komisi International untuk Proteksi terhadap Radium dan sinar-X tahun 1950 berubah nama ICRP.
- Memberikan rekomendasi melalui pokok-pokok proteksi radiasi dan menyerahkan tanggung jawab penjabarannya kepada pemerintah setempat.
- Publikasi : ICRP Report and Annals of the ICRP.
- ICRP Report No.1 : REcommendation of the internastiona; Commission on Radiological protection).
- ICRU (International Commission on Radiological Units and Measurements)
- Komisi International untuk satuan dan pengukuran radiologi berdiri tahun 1925.
- Tujuan untuk mengembangkan rekomendasi mengenai satuan dna pengukuran radiologi yang secara internasional dapat diterima, yaitu :
- Besaran dan satuan radiologi dan radioaktivitas
- Prosedur yang tepat untuk pengukuran dan penerapan besaran-besaran tersebut dalam radiologi klinis dan radiobiologi.
- Data fisika yang diperlukan dalam penerapan prosedur tersebut, yang bila digunakan akan menjamin keseragaman dalam pelaporan.
- Publikasi ICRU Repot No.33 : Radiation Quantities and Units.
- Badan Nasional yang dibentuk oleh pemerintah RI berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan dan pengawasan tenaga nuklir :
- BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Sesuai dengan UU No. 10 th 1997 tentang Ketenaganukliran.
Kelembagaan
Pasal 3
- Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 4
- Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.
No comments:
Post a Comment